HARTA (Konsep Harta dalam Ekonomi Islam dan Konvensional)
Keywords:
harta, ekonomi islam, konvensionalAbstract
Harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang tidak terpisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya terutama di dalam Islam. Tujuan penelitian harta baik dari perspektif ekonomi Islam maupun konvensional yaitu untuk mengetahui konsep perbedaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kepustakaan dengan memperoleh data bukan berdasarkan pada persepsi peneliti, tetapi berdasarkan fakta-fakta konseptual maupun fakta teoritis. Melalui metode tersebut kita dapat memahami akan kandungan hukum dan konsep harta.
Hasil artikel ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Harta dalam ekonomi Islam sebagai Amanah yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Manusia hanya sebagai pengelola, bukan pemilik mutlak. Islam mendorong penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, berinvestasi dalam usaha yang produktif, dan berkontribusi pada kesejahteraan Masyarakat melalui zakat, infaq, dan sedekah. Sedangkan, secara konvensional harta merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki secara pribadi, tujuannya untuk memaksimalkan keuntungan dan kepuasan (utilitas) duniawi, di mana kepemilikan bersifat mutlak dan individu punya hak penuh untuk memanfaatkannya, termasuk barang yang dianggap haram dalam syariat seperti minuman keras atau daging babi, asalkan punya nilai pasar dan bisa menghasilkan laba, serta fokus pada pertumbuhan materi tanpa batasan nilai moral intrinsic. Artikel ini memberikan manfaat dalam memperluas pengetahuan terkait konsep harta baik dari segi ekonomi islam maupun konvensional.


